Harga Mobil Suzuki
Area Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi dan sekitarnya ( PLAT B )
Harga Suzuki
Grand Vitara
Grand Vitara 2.0 Manual……….Rp. 302.000.000
Grand Vitara 2.0 Matic………Rp. 313.000.000
Grand Vitara 2.4 Manual……….Rp. 324.500.000
Grand Vitara 2.4 Matic……… Rp. 335.500.000
SX4
Sx4 Manual……….Rp. 205.200.000
Sx4 Matic……….Rp. 216.300.000
Sx4 RC1Manual……….Rp. 220.200.000
Sx4 RC1Matic……….Rp. 231.300.000
Swift
Swift ST Manual……….Rp. 176.100.000
Swift ST Matic……….Rp. 187.100.000
Swift GT3 Manual……….Rp. 190.200.000
Swift GT3 Matic……….Rp. 201.200.000
Splash
Splash GL……….Rp. 148.000.000
Karimun Estilo
Karimun Estilo……….Rp. 132.500.000
APV
APV Blind Van Low……….Rp. 96.300.000
APV Blind Van High……….Rp. 103.300.000
APV GE – Face to Face……….Rp. 133.500.000
APV GE – PS……….Rp. 136.500.000
APV Arena GL……….Rp. 146.500.000
APV Arena GX Manual……….Rp. 158.500.000
APV Arena GX Matic……….Rp. 169.500.000
APV Arena SGX Manual……….Rp. 163.600.000
APV Arena SGX Matic……….Rp. 174.700.000
APV Luxury Manual R. 15……….Rp. 173.100.000
APV Luxury Matic R. 15……….Rp. 184.200.000
APV Luxury Manual R. 17……….Rp. 177.100.000
APV Luxury Matic R. 17……….Rp. 188.200.000
Real Van
Real Van DX……….Rp. 105.300.000
Real Van GX……….Rp. 113.300.000
Pick Up
Pick up Carry 1.5 FD……….Rp. 89.700.000
Pick up Carry 1.5 WD……….Rp. 90.000.000
Pick up APV ( Mega Carry )……….Rp. 91.800.000
Harga Mobil Suzuki Di Atas
* Adalah Harga Suzuki NIK 2012 dengan BBn 2012 Non Progesif
* Harga Mobil Suzuki ini Tidak mengikat, Sewaktu waktu dapat berubah
* Sudah termasuk biaya keur untuk daerah Jakarta
Harga Mobil Suzuki adalah Harga OFF The Road di tambah dengan Biaya Balik Nama (Bbn) untuk Wilayah Jakarta,Depok, Bekasi dan Tangerang. Harga Mobil Suzuki bisa berbeda di setiap Daerah.hal ini dikarnakan adanya tambahan biaya Expedisi dan Pajak BBn yang berbeda di setiap daerahnya.
Khusus JaDeTabek harga tersebut belum di tambahkan pajak progesif. Hal ini akan berakibat terjadinya selisih BBN, dikarnakan Harga Mobil Suzuki di atas di asumsikan pembeli belum memiliki mobil lain dengan STNK yang sama.
Pajak Progesif akan dibebankan kepada Pembeli jika pembeli telah memiliki kendaraan dengan Nama dan alamat yang sama di STNK/Mobil lain. Walaupun mobil lama sudah dijual tapi belum di blokir atau belum balik nama oleh pembeli mobil lamanya tetap akan dibebankan.
Besaran Pajak Progesif bergantung jumlah mobil yang di miliki , semakin banyak nama dan alamat di STNK , maka akan semakin besar persentase pajaknya.
Bila mobil lama di jual, pastikan kepada pembeli untuk segera ganti nama agar terhindar dari pajak progesif. masalahnya kita sulit untuk monitor apakah pembeli mobil kita sudah ganti nama atau belum ,apalagi yang membeli mobil kita adalah Pedagang MobKas. Solusinya, setelah mobil dijual langsung lapor/blokir mobil lama kita supaya pada saat pembeli mobil lama kita memperpanjang STNK tidak bisa ACC KTP dan mau tidak mau harus balik nama. Untuk Pelaporan/Blokirnya di POLDA Lantai 2 (bila belum berubah).
loading...




